Dari hasil penelusuran polisi, diketahui Abdul Rochim pernah meminjamkan KTP kepada seseorang berinisial Y. Polisi pun akan mengusut apakah ada jual-beli data dalam kaitan dengan kepemilikan mobil atas nama Abdul Rochim tersebut.
"Untuk itu terus kita dalami, masih on process," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AR (Abdul Rochim) tidak mengetahui kalau digunakan datanya," imbuh Andi.
Meski pernah disurati oleh dinas perpajakan soal keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil Lamborghini itu, Abdul Rochim tidak pernah melaporkan kejadian itu. Abdul Rochim juga tidak berupaya memblokir kendaraan tersebut ke pihak Samsat.
Penggunaan data 'aspal' ini diketahui setelah polisi mengungkap kasus penodongan yang dilakukan oleh Andi terhadap dua orang pelajar. Polisi langsung mengecek surat-surat kendaraan setelah Abdul Malik ditangkap polisi.
Tonton juga Terbakar! Penumpang Lamborghini Berhamburan :
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui kepemilikan Lamborghini tersebut atas nama Abdul Rochim, seorang buruh di Cipulir, Jakarta Selatan. Kepada polisi, Abdul Rochim menceritakan bahwa pada 2013 pernah diminta meminjamkan KTP oleh Y.
Saat itu, Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu kepada Y. Y pun bersedia meminjamkan uang dengan syarat agar Abdul Rochim menyerahkan KTP kepadanya.
Lama berselang setelah kejadian itu, Y tidak kunjung mengembalikan KTP miliknya. Hingga pada 2019, Abdul Rochim disurati dinas pajak untuk membayar tunggakan PKB mobil Lamborghini.
Penggunaan data 'aspal' sebenarnya bukan modus baru. Penggunaan data 'aspal' dilakukan sejumlah oknum pemilik kendaraan mewah untuk menghindari pajak hingga pajak progresif.
Meski demikian, mobil Lamborghini milik Abdul Malik tidak mengalami masalah dengan pajak. Pajak kendaraan mobil Lamborghini masih aktif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini