Tanggapan Tim Advokasi Novel
Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan enggan mengomentari keberadaan benda kotak di saku celana tersangka itu. Tetapi Advokasi memaklumi spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
"Kami tak ingin menduga-duga dan juga berkomentar lebih jauh soal hal tersebut tapi komentar warga menjadi sangat wajar mengingat pengalaman mereka dalam melihat perlakuan yang berbeda jika kepada warga biasa," ujar M Isnur, yang merupakan salah satu anggota tim advokasi Novel, kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur juga tak tahu apa sebenarnya benda kotak itu. Namun, bila benda kotak itu adalah HP, jelas tidak diperbolehkan menurut SOP.
"Kita juga nggak tahu pasti apa itu isinya. Tetapi jika itu HP (handphone/telepon seluler/ponsel), dalam SOP (standard operating procedure) soal tahanan memang tidak boleh membawa HP," imbuhnya.
(rdp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini