Benda Kotak dan Strategi Gali Keterangan Penyerang Novel

Round-Up

Benda Kotak dan Strategi Gali Keterangan Penyerang Novel

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Jan 2020 11:01 WIB
Tampak benda kotak di saku celana salah satu tersangka penyerang Novel Baswedan (belakang). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Teka-teki benda kotak yang ada dalam saku celana tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan terungkap. Benda kotak itu merupakan bagian dari strategi polisi untuk menggali keterangan dari tersangka.

Mulanya, benda kotak di saku celana penyerang Novel itu ramai dibahas setelah terlihat dalam foto yang diambil detikcom di Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/12/2019). Benda kotak itu ada di celana tersangka RM. Warganet yang melihat foto itu melontarkan spekulasi liar, dari menduga si tersangka masih diperkenankan membawa ponsel hingga mengira benda itu bungkus rokok.

"Netizen +62 memang T.O.P dan cerdas2, dikasih foto ini langsung ngarah matanya ke saku celana tersangka kedua (belakang). Positif thinking aja, mungkin itu tisu basah," tulis salah seorang netizen di akun Twitternya, dilihat Minggu (29/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan pengecekan, polisi mengatakan benda tersebut adalah bungkus rokok. "Bungkus rokok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (30/12/2019).


Argo menjelaskan, hal itu merupakan salah satu strategi penyidik untuk menggali keterangan dari tersangka. Seperti halnya penyidik memberi minum, makan, atau kesempatan beribadah kepada tersangka dalam kasus lainnya.

"Penyidik melakukan upaya menggali keterangan tersangka dengan upaya, seperti memberi minum Aqua, rokok, kesempatan salat. Tujuan hanya supaya tersangka dapat bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya," jelas Argo.


Dia kemudian menerangkan semua barang bawaan kedua tersangka dititipkan ke petugas setiba di Bareskrim Polri. Barang-barang tersangka dititipkan saat hendak menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Sampai di Mabes, diperiksa dan semua barang yang tersangka bawa dititipkan kepada petugas," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Mengenai dugaan benda kotak tersebut adalah ponsel, Argo membantah. Argo menyampaikan ponsel kedua tersangka telah diperiksa sejak pertama kali mereka diamankan. "HP sudah disita dari awal," ucap Argo singkat.

Tanggapan Tim Advokasi Novel

Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan enggan mengomentari keberadaan benda kotak di saku celana tersangka itu. Tetapi Advokasi memaklumi spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

"Kami tak ingin menduga-duga dan juga berkomentar lebih jauh soal hal tersebut tapi komentar warga menjadi sangat wajar mengingat pengalaman mereka dalam melihat perlakuan yang berbeda jika kepada warga biasa," ujar M Isnur, yang merupakan salah satu anggota tim advokasi Novel, kepada wartawan, Senin (30/12/2019).


Isnur juga tak tahu apa sebenarnya benda kotak itu. Namun, bila benda kotak itu adalah HP, jelas tidak diperbolehkan menurut SOP.

"Kita juga nggak tahu pasti apa itu isinya. Tetapi jika itu HP (handphone/telepon seluler/ponsel), dalam SOP (standard operating procedure) soal tahanan memang tidak boleh membawa HP," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads