"Soal perubahan ASN itu nanti kami mengacu ke perpres khusus yang sedang berproses seperti apa. Bahwa tadi Pak Ghufron (Nurul Ghufron) menyatakan akan tes, seperti apa sesungguhnya. Yang kami tahu itu memang di Biro SDM belum menyiapkan perangkat-perangkat lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Istana Siapkan 3 Perpres tentang KPK |
Ali menyebut rencana tes kepada para pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, itu baru sebatas usulan. Dia menuturkan nantinya hal itu akan dibicarakan lebih lanjut di Biro SDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ali mengatakan sebenarnya KPK sudah menyerahkan surat berisi usulan-usulan terkait manajemen kepegawaian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut usulan itu berisi aturan lengkap soal manajemen kepegawaian.
"Sudah pernah kita sampaikan (ke Jokowi) pada 12 Desember, itu semua tentang manajemen kepegawaian. Di sana lengkap mengatur bagaimana mulai dari manajemen perekrutan dan seterusnya sampai manajemen karier sampai kompensasi dan seterusnya itu semua ada," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyerahkan sepenuhnya mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi ASN kepada KPK. Tjahjo menghormati kekhasan di tiap lembaga.
"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan, misalnya, humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing. Karena masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di Mendagri ada Kapuspen juga, di lembaga-lembaga yang ada juga masing-masing punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, hari ini.
Tjahjo mengatakan pihaknya sudah mengajukan rancangan perpres ke Sekneg mengenai peralihan status pegawai KPK. Rancangan itu kemudian dibahas bersama-sama seusai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Presiden Jokowi tengah menyiapkan 3 perpres mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini