"Soal penetapan tersangka lagi kita baru dapat informasi dari media. Kita akan cek kebenaran itu," kata Herpanto kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).
Diakui Herpanto, Johan memang pernah terjerat kasus yang sama pada 2018. Namun, saat itu disebut, kasusnya sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Johan yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Herpanto mengaku akan komunikasikan dengan Johan. Termasuk apakah partai memberi bantuan hukum di kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD 3 periode tersebut.
"Kita dari Golkar akan komunikasikan dan kita tidak akan menyerempet dia sebagai Wabup. Kita bicara dia sebagai kapasitas Ketua Golkar. Kita akan lihat sejauh mana permasalahan kalau perlu berikan bantuan hukum," ucap Herpanto.
Sebelumnya, Johan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Johan diduga terlibat korupsi pengadaan tanah kuburan di Baturaja pada tahun 2012 lalu saat menjabat Ketua DPRD.
Pada 2018, Johan menggugat penetapan tersangka Polda Sumsel lewat gugatan Praperadilan. PN Baturaja saat itu memenangkan gugatan dan kasusnya pun dihentikan.
Sementara pada pertengahan 2019, penyidik kembali menemukan bukti baru dan menetapkan Johan tersangka pada 18 Desember. Johan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini