Polisi Tetapkan Wakil Bupati OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Tanah Kuburan

Polisi Tetapkan Wakil Bupati OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Tanah Kuburan

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 13:42 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi
Palembang - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, sebagai tersangka kasus tanah kuburan. Dia ditetapkan lagi menjadi tersangka setelah sebelumnya kasus ini sempat dihentikan.

"Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan dan masih aktif dia sebagai Wakil Bupati," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (31/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan Anuar, kata Supriadi, ditetapkan tim penyidik Dit Reskrimsus setelah ada bukti baru pada awal Desember ini. Supriadi mengatakan kasus ini merupakan kasus lama.

"Penetapan tersangkanya Desember, untuk pemeriksaan secepatnya atau di awal-awal tahun 2020. Kasus kuburan sudah lama, ini naik lagi karena ada bukti-bukti baru setelah sebelumnya dihentikan dan di-SP3," tegas Supriadi.



Johan Anuar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU pada tahun 2012. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Johan Anuar kemudian memenangkan praperadilan tersebut.




Tonton juga video 4 Tahun Terakhir, KPK Ciduk 327 Tersangka Korupsi Lewat 87 OTT:

[Gambas:Video 20detik]

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads