"Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan dan masih aktif dia sebagai Wakil Bupati," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangkanya Desember, untuk pemeriksaan secepatnya atau di awal-awal tahun 2020. Kasus kuburan sudah lama, ini naik lagi karena ada bukti-bukti baru setelah sebelumnya dihentikan dan di-SP3," tegas Supriadi.
Johan Anuar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU pada tahun 2012. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.
Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Johan Anuar kemudian memenangkan praperadilan tersebut.
Tonton juga video 4 Tahun Terakhir, KPK Ciduk 327 Tersangka Korupsi Lewat 87 OTT:
(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini