"(Senjata api) dijual kepada orang lain dengan harga antara dua sampai lima juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
FW ditangkap pada Kamis, 26 Desember, lalu di Dusun Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Pandra mengatakan FW menjual senjata api yang dibuatnya secara manual. Pekerjaan ini dilakoninya sejak 2016.
"Tersangka dengan sengaja membuat senjata api rakitan ilegal dengan menggunakan alat-alat milik tersangka secara manual. Kemudian setelah senjata api tersebut jadi, oleh tersangka dijual," jelas Pandra.