Dia lantas bicara mengenai pentingnya kebijaksanaan dalam praktik keagamaan dalam suatu masyarakat. Niam mencontohkan mazhab keagamaan yang diyakini mayoritas masyarakat Aceh.
"Ketika ada masyarakat mayoritas muslim, tentu misi keagamaan lain yang bersifat ofensif tentu ini juga menyebabkan disharmoni di tengah masyarakat ketika mayoritas muslim di Aceh bermazhab Syafi'i tentu jika ada pandangan keagamaan di luar mazhab Syafi'i dalam kebiasaan beribadah. Dan itu disebarkan secara intensif tentu akan menyebabkan dishamorni dan itu juga tentu tidak arif, karena nilai yang tumbuh di tengah masyarakat mayoritas muslim, mayoritas muslim ahlusunah waljamaah dan mayoritas ahlusunah waljamaah secara fikih dia mengikuti mazhab Syafi'i di sinilah pentingnya kearifan," beber Niam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang 'larangan mengadakan pengajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi'iyah'. Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:
"Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing,".
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada semua instansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian/kajian di musala komplek instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu supaya tidak mengganggu karyawan/karyawati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk menyikapi perkembangan terakhir dari pengajian/kajian yang dilaksanakan di musala instansi pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu kepada retaknya ukhuwah dan persaudaraan," kata Iswanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12).
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini