Polri Sudah 5 Kali Kirim SPDP ke Kejaksaan soal Kasus Teror Novel Baswedan

Polri Sudah 5 Kali Kirim SPDP ke Kejaksaan soal Kasus Teror Novel Baswedan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 30 Des 2019 15:23 WIB
Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (kanan)/Rifkianto Nugroho
Jakarta - Mabes Polri menjelaskan proses panjang dalam pengungkapan kasus teror terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Sejak kasus itu mencuat pada 2017, polisi telah mengirimkan 5 Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Berkaitan dengan SPDP ya, ada 5 SPDP yang sudah kita buat yang sudah kita kirim ke kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Hukum Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

SPDP pertama dikirim pada 2017 lalu, pada awal kasus penyiraman air keras terjadi di Bulan April 2017. Dalam SPDP tersebut, polisi menyebutkan adanya tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama adalah kejadian waktu di Bulan April tahun 2017, itu dari Polsek ya, dari kepolisian di Jakarta Utara itu mengirimkan SPDP berkaitan dengan adanya kasus pidana," jelasnya.

Berselang 6 bulan sejak kejadian, polisi mengirimkan kembali SPDP kasus itu ke kejaksaan.

"Kemudian berselang waktu selama 6 bulan dari kejaksaanan menanyakan perkembangannya dari pada kasus tersebut dan kemudian berikutnya kita mengirim kembali, karena dari Polsek yang nangani (dilimpahkan ke) Polres. Dari Polres kita kirim kembali ke kejaksaan bahwa Polres Jakarta Utara yang menangani kasus tersebut," ujarnya.

SPDP ketiga adalah berkaitan pelimpahan kasus dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Namun Argo tidak menyebutkan kapan SPDP ketiga ini dilakukan.







"Kemudian yang ketiga adalah dari kasus itu dilimpahkan dari Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Tentunya kita mengirim kembali SPDP kepada kejaksaan, kenapa? karena Kapolresnya ganti kemudian penyidiknya pindah, mutasi otomatis disetarakan, di sinkronkan di sana ya," tuturnya.

Lalu Argo menyebutkan SPDP kelima. SPDP terakhir ini berisi terkait penangkapan dua tersangka.

"Karena kemarin, hari ini sudah kita layangkan kembali SPDP lagi yang ke-5 bahwa isinya ada tersangkanya," tuturnya.

Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan nama RM dan RB, polisi aktif, selaku tersangka penyerangan Novel Baswedan.

"Bahwa SPDP kita kirimkan hari ini, bahwa ada tersangka yaitu RM dan RB yang ada identitas tersangkanya. Itu di situ biar nggak salah tafsir kenapa SPDP baru kemarin kita kirim, tidak. Sejak awal kita lakukan pengiriman ke kejaksaan," tegas Argo.


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads