"Hari ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jaksel terkait kasus laka lantas dan penggunaan narkobanya karena tersangka adalah ASN Polres Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Untuk status tersangka sebagai ASN, Yusri belum bisa memastikan apakah status ASN itu akan dicabut atau tidak. Dia menyebut pihaknya tidak berwenang mencabut status ASN dari tersangka.
"(Status ASN diatur dalam) Undang-Undang ASN yang mengatur, karena dia PNS bukan anggota Polri," jelas Yusri.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (28/12) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Mobil Avanza yang dikendarai oleh PNS Polres Jaksel bernama Toto Prasetio menabrak 7 pesepeda di depan Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menahan Toto atas kasus itu. Akibat kejadian itu, dua orang pesepeda mengalami luka cukup serius.
Soal Pesepeda Ditabrak, Polisi: Sebagian Tak Gunakan Jalur Sepeda:
Halaman
1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini