Tentang Kasus Korupsi Polisi yang Pernah Disidik Novel
Berdasarkan catatan detikcom, Novel Baswedan merupakan penyidik yang menangani kasus proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.
Adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang yang membeberkan masalah ini. Perusahaan yang dipimpinnya digandeng untuk membuat simulator SIM oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Bambang, PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar.
Selain Irjen Joko, KPK sempat memeriksa polisi lain. Salah satunya Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto, yang diperiksa pada 13 Maret 2013.
Seusai kasus ini, Novel sempat dibidik oleh polisi dengan dugaan penganiayaan terkait pencurian sarang burung walet. Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 sempat diungkit kembali. Namun kasus Novel ini sendiri dihentikan di tingkat kejaksaan Bengkulu.
Tanggapan Tim Advokasi hingga KPK soal Teriakan Pengkhianat
Salah satu Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, menilai ada petunjuk di balik teriakan 'Novel pengkhianat'. Teriakan ini dikaitkan dengan kasus di kepolisian yang disidik Novel.
"Pernyataan tersebut memberi petunjuk terkait kasus ini. Memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk korupsi di kepolisian, dianggap berkhianat oleh pelaku yang juga anggota kepolisian," kata Alghiffari, Sabtu (28/12/2019).
Dia pun berharap Polri segera mengungkap apakah ada orang yang memberi perintah kepada dua terduga pelaku untuk menyiram air keras pada Novel Baswedan atau tidak. Alghiffari juga menyinggung soal 'Jenderal' yang diduga terlibat.
"Harus diperjelas siapa yang menyuruh pelaku melakukan penyiraman. Apakah Jenderal yang diduga terlibat? Apakah Jenderal tersebut juga menganggap Novel pengkhianat," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut hal tersebut motif pelaku melakukan perbuatannya. Dia mengungkapkan beberapa kemungkinan motif si pelaku.
"Ya itu motif, motif dasar kenapa si tersangka melakukan perbuatannya. Apakah karena dendam? Atau kecewa atau menganggap orang polisi kok kemudian mengusut perkara atasan polisi itu motif," kata Nurul Ghufron kepada detikcom, Minggu (29/12/2019).
Menurut Ghufron, seseorang yang melakukan sesuatu tidak mungkin ada sebabnya. Namun hal itu perlu diselidiki oleh polisi.
"Motif silakan bisa dikembangkan (Polri), tentu orang melakukan sesuatu tidak mungkin tidak ada sebabnya, sebab itu adalah mungkin kekecewaan atau dendam karena dianggap mengkhianati institusinya sendiri. Itu anu lah motif," jelas dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini