"Ya itu motif, motif dasar kenapa si tersangka melakukan perbuatannya. Apakah karena dendam? Atau kecewa atau menganggap orang polisi kok kemudian mengusut perkara atasan polisi itu motif," kata Nurul Ghufron kepada detikcom, Minggu (29/12/2019).
Berdasarkan catatan detikcom, Novel Baswedan merupakan penyidik yang menangani kasus proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Ghufron, seseorang yang melakukan sesuatu tidak mungkin ada sebabnya. Namun hal itu perlu diselidiki oleh polisi.
"Motif silakan bisa dikembangkan (Polri), tentu orang melakukan sesuatu tidak mungkin tidak ada sebabnya, sebab itu adalah mungkin kekecewaan atau dendam karena dianggap mengkhianati institusinya sendiri. Itu anu lah motif," jelas dia.
Simak Video "Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini