Penyerang Teriak Pengkhianat, Ini Kasus Korupsi Polisi yang Disidik Novel

Penyerang Teriak Pengkhianat, Ini Kasus Korupsi Polisi yang Disidik Novel

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 11:58 WIB
RB, salah satu tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan disebut pengkhianat oleh salah satu tersangka penganiayaan terhadapnya. Kedua tersangka berstatus polisi aktif. Apa kasus terkait polisi yang pernah ditangani Novel?

Berdasarkan catatan detikcom, Novel Baswedan merupakan penyidik yang menangani kasus proyek simulator SIM yang menjerat mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011.

Adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang yang membeberkan masalah ini. Perusahaan yang dipimpinnya digandeng untuk membuat simulator SIM oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), perusahaan pemenang tender proyek itu di Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Bambang, PT CMMA memenangi proyek simulator kemudi sepeda motor dan mobil itu senilai Rp 196,87 miliar. Masing-masing untuk motor sebanyak 700 unit senilai Rp 54,453 miliar dan mobil 556 unit senilai Rp 142,415 miliar. Sedangkan PT CMMA membeli alat-alat itu ke PT ITI dengan harga total Rp 83 miliar.


Selain Irjen Joko, KPK sempat memeriksa polisi lain. Salah satunya Kakorlantas Polri Irjen Pudji Hartanto, yang diperiksa pada 13 Maret 2013.

Penyerang Teriak Pengkhianat, Ini Kasus Korupsi Polisi yang Disidik NovelNovel Baswedan saat menjalani praperadilan kasus sarang burung walet pada 2015. (Rachman Haryanto)

Seusai kasus ini, Novel sempat dibidik oleh polisi dengan dugaan penganiayaan terkait pencurian sarang burung walet. Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 sempat diungkit kembali.


Namun kasus Novel ini sendiri dihentikan di tingkat kejaksaan. Dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, kasus Novel dihentikan karena tidak terbukti.

Simak Video "Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan"



Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

RM dan RB resmi ditahan di Bareskrim Polri. Saat digiring ke tahanan itulah salah satu tersangka berteriak.

"Tolong dicatat, saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" ujar RB dengan nada tinggi.


Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan. Penyidik terus menelisik ada atau tidaknya pihak yang menyuruh pelaku untuk menyiramkan air keras ke Novel.

"Terkait motif sampai saat ini kita terus dalami. Apakah ini dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh ini masih didalami. Karena semua ini harus dibuktikan dengan fakta, keterangan yang kita dapat," kata Listyo di STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads