Ibu Pemukul Wajah Siswi SD Berakhir di Polisi

Round-Up

Ibu Pemukul Wajah Siswi SD Berakhir di Polisi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Des 2019 07:44 WIB
Foto: Polisi amankan ibu-ibu yang diduga pukul wajah siswi SD di Makassar (Reinhard-detikcom)
Jakarta - Video yang memperlihatkan seorang ibu memukul siswi SD di Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Polisi turun tangan dan telah menetapkan pelaku pemukulan, Daeng Manting (41), sebagai tersangka.

Dirangkum detikcom, Minggu (29/12/2019), dalam video berdurasi 30 detik itu tampak seorang ibu-ibu berkerudung biru memukul seorang anak yang sedang duduk di dalam ruangan seperti kelas. Ibu itu sempat bicara dengan anak yang dipukulnya tersebut.


"Kalau ada apa-apanya anak ku, makan memang makanan yang kau suka," ujar ibu-ibu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dilihat tante," kata si bocah. Belakangan diketahui percakapan keduanya terkait terpukulnya anak si ibu oleh bocah itu.

Ibu-ibu, yang diketahui sebagai Daeng Manting, kemudian memukul wajah anak tersebut. Anak itu langsung menangis histeris.


Polrestabes Makassar pun turut tangan mengusut kasus pemukulan ini. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu (28/12) sekitar pukul 07.30 WITA.

Menurut Indratmoko, korban sudah mengatakan dirinya tak sengaja memukul anak Manti. Saat itu, anak Manti disebut lewat saat korban menyapu dan tak sengaja terkena ujung sapu.

"Korban mengatakan bahwa 'saya tidak sengaja karena saya pada saat itu sementara menyapu'," jelasnya.


Namun pelaku diduga tidak menerima penjelasan korban hingga memukul wajah korban. Dalam video, tampak korban langsung menangis histeris usai dipukul.

Daeng Manti, yang merupakan orang tua teman sekolah korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Polsek Biringkanaya. Indratmoko menyebut Manti dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sementara ini penyidik Polsek Biringkanaya sedang mengkaji, apakah menggunakan pasal tunggal atau lebih, dalam Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh dilakukan penahanan," ujar Indratmoko, Minggu (29/12).


Indratmoko menambahkan, pihaknya juga melakukan supervisi langsung ke Polsek Biringkanaya yang menangani kasus pemukulan siswi SD Sipala 1 di Jalan Paccerakkang ini. Selain itu, pihaknya juga melibatkan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Makassar untuk melakukan pendampingan pada anak korban pemukulan.

"Kasusnya tetap ditangani Polsek Biringkanaya, kami hanya lakukan supervisi, dengan pertimbangan lokasi, saksi-saksi kan tinggalnya di dekat Polsek, jadi tidak perlu repot jauh-jauh ke Polrestabes," pungkasnya.

Sampai saat ini, nasib Daeng Manting berakhir di kantor polisi. Namun untuk selanjutnya, Daeng Manting akan dipulangkan. Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono menjelaskan Daeng Manting disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga tidak wajib ditahan. Soalnya, ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya cuma 3 tahun 6 bulan, jadi nggak bisa ditahan, tapi prosesnya lanjut," kata Bondan, Minggu (29/12).
Halaman 2 dari 2
(azr/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads