Istana Apresiasi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap: Mari Kawal Kasus Ini

Istana Apresiasi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap: Mari Kawal Kasus Ini

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 17:06 WIB
Dua tersangka penyerang Novel Baswedan resmi ditahan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Istana Kepresidenan mengapresiasi Polri menangkap 2 penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Istana mengajak untuk bersama-sama mengawal kasus ini.

"Istana mengapresiasi kerja Polri sejauh ini. Kita percaya bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nanti pada saat pemeriksaan kan akan didapatkan keterangan lebih lanjut dari para tersangka sehingga kasus ini bisa menjadi semakin terang. Istana percaya Polri akan bekerja secara profesional. Kita kawal kasus ini bersama-sama," ujar Stafsus Presiden Jokowi, Dini Purwono, lewat pesan singkat, Minggu (29/12/2019).


Kedua tersangka penyerang Novel, RM dan RB merupakan anggota polisi. Istana meyakini soliditas antara KPK dengan Polri sebagai sesama penegak hukum tidak terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istana Apresiasi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap: Mari Kawal Kasus IniDini Purwono stafsus Presiden Jokowi (Dok. Pribadi)

"Ini kan kita bicara oknum. Bukan institusinya. Jadi harusnya tidak akan mengganggu soliditas KPK-Polri karena proses ini kan semata-mata proses penegakan hukum yang memang harus dilakukan," ujar Dini.


Pengungkapan penyerang Novel merupakan salah satu instruksi Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa waktu lalu juga sempat menghadap Jokowi untuk melaporkan progres kasus Novel.

"Tidak ada respons spesifik (dari Presiden Jokowi). Karena Pak Jokowi memang sudah menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus Novel. Jadi memang jelas perintah Bapak: penegakkan hukum," kata Dini.


RM dan RB ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi. Keduanya sudah resmi ditahan di Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Lima tahun," kata Argo saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (29/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads