Polisi Masih Gali Dendam Penyerang Novel Baswedan

Polisi Masih Gali Dendam Penyerang Novel Baswedan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 12:00 WIB
Tersangka penyerangan terhadap Novel Baswedan digiring keluar Bareskrim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dua oknum polisi penyerang penyidik KPK Novel Baswedan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Motif dendam kedua pelaku tersebut masih digali polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan belum mengetahui kedua pelaku tersebut dendam karena apa terhadap Novel. Penyidik yang menangani kasus tersebut tengah mendalami dugaan dendam itu.

"Sedang ditanyakan penyidik," kata Argo kepada detikcom, Minggu (29/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

RM dan RB resmi ditahan di Bareskrim Polri. Saat digiring ke tahanan itulah salah satu tersangka berteriak.

"Tolong dicatat, saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" ujar RB dengan nada tinggi.



Simak Video "Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan"

[Gambas:Video 20detik]

(fas/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads