"Pertama kami mengapresiasi ada pergerakan untuk kasus Novel. Namun demikian, harus dibarengi komitmen yang tinggi akan proses yang transparan," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Sabtu (28/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menunggu apakah kedua orang tersebut dalam konstruksi kasus yang dibangun merupakan aktor yang berdiri sendiri ataukah hanya bagaian dari kelompok penyerang dengan berbagai statusnya. Karena Novel dengan berbagai kasus yang ditangani memiliki beragam latar belakang motif yang memungkinkan dia dapat serangan. Minimal kasus 2 yang pernah disebut oleh tim teknis yang diketuai Kabareskrim waktu itu," ucapnya.
"Kasus yang telah diungkap oleh tim teknis, minimal dapat menjadi modalitas apakah bertindak sendiri ataukah atas perintah," lanjut Anam.
Dia menyebut Komnas HAM menempatkan Novel sebagai pejuang HAM. Menurut Anam, serangan terhadap Novel tak terlepas dari tugasnya menangani kasus korupsi.
"Bagi Komnas HAM yang menempatkan Novel sebagai human right defender, karena melihat serangan terhadap Novel tidak lepas dari aktivitas pemberantasan korupsi. Pentingnya transparansi juga agar dapat mengungkap hal tersebut," tutur Anam.
Selain itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta KPK juga membantu Polri dalam penanganan kasus ini. Menurut Taufan, KPK bisa saja menggunakan pasal merintangi penyidikan terhadap dua terduga pelaku.
"Sekarang udah ada nih 2 nama (pelaku), mereka (KPK) dukung dong untuk pengungkapan fakta kebenaran, dan fakta kasus ini agar komprehensif, kan gitu, Polri sudah menemukan, tapi kita kan belum tahu nih dari kepolisian keterangan lebih dulu apakah 2 orang ini atau ada pelaku lain terkait apa, dan macam-macam kan belum, ke depan kita harap KPK juga ikut memperkuat proses pengungkapan kasus ini," katanya.
![]() |
"Gini KPK dulu katakan nggak bisa terlibat, karena ranah mereka tu ranah tipikor, tapi Komnas HAM sudah buat kesimpulan bahwa ini obstruction of justice. Jadi kalau obstruction of justice dia bisa gunakan wewenang itu untuk ikut buka kasus ini. Caranya gimana apakah dia bikin tim sendiri, atau bersama itu urusan mereka, secara teknis silakan. Tapi tidak bisa dia hanya nunggu saja pihak polri," sambung Taufan.
Pelaku penyerangan Novel sebelumnya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
RM dan RB resmi ditahan hari ini. Keduanya akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Hari ini dilakukan penahanan, di Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/12).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan pihaknya terus mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan. Penyidik juga masih menelisik ada atau tidaknya pihak yang menyuruh pelaku untuk menyiramkan air keras ke Novel.
"Terkait motif sampai saat ini kita terus dalami. Apakah ini dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh ini masih didalami. Karena semua ini harus dibuktikan dengan fakta, keterangan yang kita dapat," kata Listyo di STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini