Briptu Derustianto Tersungkur Dihukum Saling Pukul

Round-Up

Briptu Derustianto Tersungkur Dihukum Saling Pukul

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 22:01 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Gorontalo - Dihukum senior karena dianggap bercanda, Briptu Derustianto meninggal dunia. Briptu Derustianto diperintahkan saling pukul dengan polisi lainnya yang ikut dihukum senior.

Peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Briptu Derustianto terjadi pada 5 Desember 2019. Saat itu Briptu RT--bintara pleton--menghukum AM dan korban untuk saling memukul.

"Dia (Briptu RT) saat itu memberikan hukuman kepada tersangka AM dan korban karena dianggap bercanda di barak. Dengan bentuk hukuman saling memukul secara bergantian yang diawali dari korban (Derustianto) memukul AM dan dibalas oleh AM," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Jumat (27/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyu, pada pukulan pertama, Briptu Derustianto sudah mengeluh sakit. Namun Briptu RT saat itu meminta Briptu Derustianto kembali memukul AM dan dibalas AM dengan memukul korban.




"Selanjutnya korban diminta memukul kembali tetapi tidak bersedia dan pergi meninggalkan RT. Namun baru beberapa langkah, korban terjatuh," sambung dia.

Briptu Derustianto saat itu dibantu rekannya, sempat berdiri. Namun kembali terjatuh.

"Jatuh yang kedua, korban sempat terbentur di lantai dan hidungnya berdarah, kemudian dibawa ke Dokkes dan dirujuk ke RS Islam," kata AKBP Wahyu.




Dalam perawatan di RS, Briptu Derustianto meninggal dunia. Setelah itu, keluarga memilih menguburkan jasad Briptu Derustianto karena menolak dilakukan autopsi.

Sehari kemudian, orang tua korban berubah pikiran sehingga membuat laporan dugaan penganiayaan. Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi.

Dari hasil visum et repertum (VER) RS Islam dan hasil autopsi, disimpulkan ada kesesuaian dugaan keras tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh RT dan AM.




"Sehingga pada tanggal 23 Desember keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 24 Desember," terang dia.

AKBP Wahyu menegaskan Polda Gorontalo bekerja profesional dan transparan dalam penyidikan kasus penganiayaan ini.

"Setiap perkembangan penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan ke pihak keluarga korban," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads