Briptu Derustianto Tewas Dihukum Saling Pukul, 2 Polisi Jadi Tersangka

Briptu Derustianto Tewas Dihukum Saling Pukul, 2 Polisi Jadi Tersangka

Ferdinan - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 14:51 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Gorontalo - Dua orang polisi yakni Briptu RT dan AM ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Briptu Derustianto di Gorontalo. Briptu Derustianto tewas karena dihukum untuk saling pukul dengan anggota polisi lainnya.

"Untuk kasus penganiayaan tersebut, kedua tersangka, RT dan AM sudah ditahan sejak 24 Desember," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/12/2019).

Peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Briptu Derustianto terjadi pada 5 Desember 2019. Saat itu Briptu RT--bintara pleton--menghukum AM dan korban untuk saling memukul. Hukuman diberikan karena AM dan Briptu Derustianto dianggap bercanda di barak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




AM dan korban tewas mengikuti perintah Briptu RT yang bertanggungjawab menegakkan disiplin anak buah di barak.

"Pada pukulan pertama korban (Briptu Derustianto) sudah mengeluh sakit. Tetapi oleh RT diminta kembali memukul AM dan kembali dibalas oleh AM memukul korban. Selanjutnya korban (Briptu Derustianto) diminta memukul kembali tetapi tidak bersedia dan pergi meninggalkan RT. Namun baru beberapa langkah korban terjatuh," papar AKBP Wahyu.

Saat terjatuh yang kedua kali, korban terbentur di lantai hingga membuat pendarahan di hidung. Briptu Derustianto dibawa ke DOkkes lalu dirujuk ke RS Islam.

Dalam perawatan di RS, Briptu Derustianto meninggal dunia. Namun saat itu keluarga memilih menguburkan jasad Briptu Derustianto dengan menolak dilakukan autopsi.




Selang sehari kemudian, orang tua korban berubah pikiran sehingga membuat laporan dugaan penganiayaan. Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi.

Dar hasil Visum Et Repertum (VER) RS Islam dan hasil autopsi disimpulkan ada kesesuaian dugaan keras tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh RT dan AM.

"Sehingga pada tanggal 23 Desember keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 24 Desember," terang dia.

AKBP Wahyu menegaskan Polda Gorontalo bekerja profesional dan transparan dalam penyidikan kasus penganiayaan ini.

"Setiap perkembangan penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan ke pihak keluarga korban," ujarnya. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads