Ikut Edarkan 200 Kg Ganja, Napi Lapas Gunung Sindur Bakal Tak Dapat Remisi

Ikut Edarkan 200 Kg Ganja, Napi Lapas Gunung Sindur Bakal Tak Dapat Remisi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 19:19 WIB
Ilustrasi (Foto: DOK. Polres Langkat)


Sopiana mengatakan Ade merupakan pindahan dari rutan lain.

"Dia (Ade) ditahan 8 tahun, dia pindahan dari rutan depok dan kebetulan di kami (Lapas Gunung Sindur) ini baru 1 bulan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui, Polres Bekasi menangkap seorang bandar ganja, Audino di apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/12). Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma mengatakan, tersangka ditangkap setelah didapat laporan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Perumahan Grand Residence, Setu, Kabupaten Bekasi.

Pelaku pun ditangkap dan setelah diinterogasi, AR mengatakan gudang penyimpanan ganja berada di Jalan Serdan Aning RT 04/RW 05, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Gudang itu digeledah polisi dan hasilnya, polisi mendapati ratusan bungkus berisi ganja. "(berat bruto) 200 Kg," ungkap Candra.

Candra mengatakan pelaku mendapatkan ganja dari pelaku lainya, AM di bawah flyover Pasar Rebo pada Senin (23/12) sore. Pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebanyak Rp 1 juta per 1 Kg ganja yang terjual.


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads