"Dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku serta aturan disiplin pegawai sepanjang 2019 Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur pengadilan," kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Hatta pun menjelaskan rincian human disiplin para hakim tersebut. Yaitu hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang dan hukuman ringan 81 orang, dengan jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, 20 panitera pengganti dan 19 orang staf.
Dia mengatakan penegakan disiplin kepada hakim dapat dikatakan tinggi. Hal itu, menurut Hatta, karena jabatan hakim sangat rentan dengan pelanggaran kode etik semacam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta kemudian menjelaskan maksud penyebab rentannya seorang hakim terkena hukuman disiplin. Dia menyebutkan, hal tersebut salah satunya mengenai pertemuan-pertemuan yang sering kali dilakukan oleh para hakim.
"Kalau seorang hakim kebetulan bertemu dengan salah satu pihak yang berperkara apalagi itu dengan unsur kesengajaan ini pasti sudah terkena hukuman disiplin kalau pegawai lainnya karena tidak punya kewenangan dan tidak ada tujuan tertentu tentunya sulit untuk dijatuhi sanksi. Inilah sehingga membuat hakim setiap tahun selalu tertinggi mendapatkan sanksi atau hukuman disiplin," jelasnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini