"Nurhadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2019).
Selain itu, KPK memanggil dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Rezky diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Hiendra diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Tonton juga video KPK Periksa Wakil Gubernur Maluku:
(ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini