"Yang susahnya kan langsung disampaikan seolah-olah melemahkan (KPK). Ini kan belum dilihat secara utuh. Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti, kita kawal betul-betul," kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Perpes itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perpres itu akan mengatur aparatur sipil negara (ASN), tata organisasi dan Dewan Pengawas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Istana Siapkan 3 Perpres tentang KPK |
KPK, menurut Yasonna akan melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. Untuk pencegahan korupsi diharapkan bisa berjalan dengan baik.
"Jadi pencegahan dan penindakan berjalan dengan baik. Jadi kalau dalam bahasa inggris prevention is better than cure. Mencegah sakit daripada mengobati sakit," kata dia. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini