Yayan mengatakan, dalam amar putusan yang diberikan, diperintahkan adanya pencabutan SK pembatalan izin proyek reklamasi Pulau I. Namun, bila pihaknya memenangkan banding, maka SK itu tetap berlaku.
"Apakah dibatalkan, pastilah, karena ini permohonan pembatalan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya, kayak gitu. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/12), gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu, kemudian membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409. Anies juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325 ribu.
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini