Diperintahkan Teruskan Izin Reklamasi Pulau I, Anies Ajukan Banding

Diperintahkan Teruskan Izin Reklamasi Pulau I, Anies Ajukan Banding

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 15:14 WIB
Foto: Anies Baswedan (Rahel Narda Chaterine/detikcom)


Yayan mengatakan, dalam amar putusan yang diberikan, diperintahkan adanya pencabutan SK pembatalan izin proyek reklamasi Pulau I. Namun, bila pihaknya memenangkan banding, maka SK itu tetap berlaku.

"Apakah dibatalkan, pastilah, karena ini permohonan pembatalan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya, kayak gitu. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (27/12), gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu, kemudian membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409. Anies juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325 ribu.

(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads