Kejagung Cegah Eks Dirut dan Dirkeu Jiwasraya ke Luar Negeri

Kejagung Cegah Eks Dirut dan Dirkeu Jiwasraya ke Luar Negeri

Rivki - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 12:52 WIB
Gedung Kejagung (Foto: dok detikcom)


Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung Cegah Eks Dirut dan Dirkeu Jiwasraya ke Luar NegeriFoto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (jas hitam) dan Jamintel Jan S Maringka (kanan)- (dok ist)

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads