"Polres sudah menetapkan tersangka, tinggal (tindak lanjut) penyidikan di Polda," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP M Nur Akbar saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Penanganan kasus Wabup Buton Utara ditarik ke Polda disebut didasari pertimbangan situasional. Kasus dugaan pencabulan anak kini ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Muna mulanya menetapkan seorang muncikari berinisial L alias T. L alias T inilah yang diduga menjual anak perempuan kepada Wakil Bupati Buton Utara.
"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta, lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberi Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu," kata Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho.
Dari sini polisi mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka. Polisi menyebut eksploitasi seksual terhadap anak ini dilakukan tersangka pada Juni 2019.
Kasusnya ditangani setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019. Wakil Bupati Buton Utara disangkakan melakukan pidana pada Pasal 76 I UU Perlindungan Anak. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini