"Kalau sikap Golkar pasti, diberhentikan. Sambil menunggu keputusan tetap. Iya, sementara mau diplenokan. Diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Butur (Buton Utara)," kata Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara Ridwan Bae saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
Ridwan menyatakan DPD I Golkar Sultra berkomunikasi aktif dengan DPD II Golkar Buton Utara terkait kasus yang menjerat Ramadio. Pemberhentian ini disebut Ridwan agar Ramadio berkonsentrasi menghadapi kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengganti Ramadio sebagai wabup, Ridwan menyerahkannya kepada pemerintah. Mekanisme penggantian wabup menurutnya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
"Soal penggantian sebagai wabup itu disesuaikan dengan UU. Kalau wabup itu urusan pemerintah," kata Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain wakil bupati, polisi menetapkan seorang muncikari.
"Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum," ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12). (azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini