Padahal sekitar 30 sampai 40 persen wisatawan yang masuk ke nusantara ini, pintu masuknya melalui Bali. Bahkan di saat peak season bisa sampai 50 persen wisatawan mancanegara masuknya melalui Pulau Dewata.
"Untuk itu, DPD RI mengusulkan supaya ada evaluasi terhadap implementasi UU No 33/2004 itu. Sektor pariwisata sebagai penghasil devisa agar dimasukkan dalam komponen untuk menentukan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar senator yang membidangi urusan pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan dan pariwisata itu.
Gde Agung menambahkan, ternyata apa yang diusulkan tersebut juga mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPD RI di Tanah Air yang daerahnya mendapat penghasilan dari non-sumber daya alam.
Langkah yang diambil untuk mengevaluasi UU Perimbangan Keuangan, dinilai juga sejalan dengan perjuangan Pemerintah Provinsi Bali untuk memasukkan draf RUU Provinsi Bali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, lanjut Gde Agung, agar bisa mengajukan judicial review harus memenuhi setidaknya empat kajian, yakni kajian yuridis, kajaian ekonomi, kajian sosiologis dan kajian politis.
"Kajian sosiologis ini menyangkut dukungan rakyat dan kajian politis saya harapkan rekan-rekan di DPR RI bisa memberikan dukungan sehingga Bali nantinya berhasil mendapatkan dana perimbangan dari pariwisata," kata pria yang juga Penglingsir atau tokoh Puri Ageng Mengwi, Badung itu.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini