"Pokoknya aku bebas dan aku bahagia," kata Ratna singkat dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2019).
Dalam video itu, Ratna memakai baju biru lengan panjang dengan kerudung berwarna krem. Ratna juga terlihat didampingi dua pengacaranya dan anak-anaknya, salah satunya aktris Atiqah Hasiholan. Ratna terlihat tersenyum semringah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya divonis hakim selama 2 tahun penjara. Namun dia menjalani hukuman penjara hanya 15 bulan karena permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan serta mendapat remisi dari Kemenkum HAM.
"Alhamdulillah hari ini Bu Ratna bebas setelah menjalani vonis. Semula vonisnya 2 tahun. Namun kemudian Ibu Ratna mengajukan pembebasan bersyarat, potong-potong remisi, sehingga beliau menjalani hukuman 15 bulan, dan tepat hari ini sudah boleh di untuk dinyatakan bebas bersyarat," kata Insank.
Sebelumnya, salah satu pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan Kemenkum HAM telah mengabulkan permohonan bebas bersyarat Ratna karena beberapa hal. Salah satunya tulisan-tulisan Ratna selama di penjara dijadikan sebagai salah satu pertimbangan permohonan itu dikabulkan.
"(Pertimbangan) ya yang pasti berkelakuan baiklah, terus ada karya kita yang selama kita di dalam (penjara) kita setorkan juga. Ibu Ratna menyampaikan karya itu tulisan dia," jelas Desmihardi.
"Iya, karya tulisannya dijadikan pertimbangan juga, sehingga permohonan bebas bersyarat beliau disetujui oleh Kemenkum HAM," imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini