"Kami ajukan (permohonan) begitu pas pindah ke Pondok Bambu. Sudah kami ajukan, udah sebulan yang lalu kami ajukan. Karena dua pertiga menjalani hukuman kita kan bisa dapat bebas bersyarat, mengajukan di Kemenkum HAM dan permohonan bebas bersyarat dikabulkan," kata Desmihardi saat dihubungi, Kamis (26/12/2019).
Desmihardi mengatakan salah satu pertimbangan permohonannya dikabulkan adalah Ratna berlaku baik selama di penjara. Selain itu, karya tulisan Ratna selama di penjara juga menjadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Desmihardi tidak menjelaskan secara terperinci tulisan apa saja yang dibuat Ratna selama di penjara dan diserahkan ke Kemenkum HAM.
"(Pertimbangan) ya yang pasti berkelakuan baik. Terus ada karya kita yang selama kita di dalam (penjara) kita setorkan juga. Ibu Ratna menyampaikan karya itu tulisan dia," jelasnya.
"Iya, karya tulisannya dijadikan pertimbangan juga, sehingga permohonan bebas bersyarat beliau disetujui oleh Kemenkum HAM," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini