Selain itu, Mardani juga mengingatkan agar semua orang yang masuk pemerintah dipilih berdasarkan kapasitasnya masing-masing. Mardani mengatakan setiap fasilitas dan pembiayaan negara kepada para pejabat harus dipertanggungjawabkan secara jelas.
"Kalau usul saya Pak Jokowi mesti berpikir, semua staf Pak Jokowi itu tidak asal ditunjuk tapi disediakan fasilitas dan pembiayaannya oleh negara, sehingga harus betul-betul satu rupiah pun yang dikeluarkan itu harus dipertanggungjawabkan karena itu dananya rakyat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu Wakil KSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional
Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.
(knv/sam)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini