"Kalau dari Presiden selalu jelas pesannya: kebebasan beribadah adalah hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dihalangi," ujar Dini lewat pesan singkat, Senin (23/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Menag, Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat kristiani merayakan Natal. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku juga sudah disurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam suratnya meminta Bupati Dharmasraya memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.
"Saya sudah kirim surat ke bupati untuk selesaikan toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda akan turun," kata Tito di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Simak Video "H-2 Natal, Tol Cikampek Dipadati Kendaraan"
(dkp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini