Walkot Sabang Larang Yasinan hingga Pesta di Malam Tahun Baru

Walkot Sabang Larang Yasinan hingga Pesta di Malam Tahun Baru

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 23 Des 2019 11:32 WIB
Kota Sabang (Foto: Tamaagustaman/d'Traveler)
Banda Aceh - Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang, Aceh, mengeluarkan imbauan larangan perayaan tahun baru 2020 lebih ketat. Warga dan wisatawan dilarang menggelar yasinan hingga pesta kembang api saat detik-detik pergantian tahun.

Surat imbauan yang dikeluarkan Pemkot Sabang diteken Wali Kota Sabang Nazaruddin dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ada lima poin yang tertuang dalam imbauan yang disebarkan di tempat-tempat umum tersebut.

"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemko Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru karena tidak sesuai adat dan istiadat," kata Nazaruddin kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurutnya, Pemko Sabang juga melarang kegiatan bernuansa Islam pada malam tahun baru, seperti yasinan, zikir, dan tausiah.

"Larangan kita buat agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat Islam, seolah-olah perayaan tahun baru Masehi diperbolehkan menurut Islam," jelasnya.



Imbauan bersama yang dikeluarkan Pemkot Sabang juga berlaku bagi wisatawan yang berkunjung ke kota titik nol kilometer Indonesia tersebut. Nazaruddin meminta turis menghormati adat-istiadat, budaya, serta aturan yang berlaku di Sabang.

"Kami tidak melarang wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang ke Sabang, malah kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi oleh wisatawan," ucap Nazaruddin.



"Namun diharapkan agar wisatawan yang berkunjung ke Kota Sabang dapat menyesuaikan dengan kondisi adat dan budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam," harapnya.

Berikut isi larangan lengkap Pemkot Sabang:

1. Tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada saat detik jarum jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukkan kombinasi angka: "00.00", minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.

2. Tidak mengadakan kegiatan yang bernuansa Islam seperti dzikir, yasinan, taushiyah atau lain sejenisnya, karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.

3. Kepada pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam.

4. Kepada para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2020 masehi dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat islam yang berlaku.

5. Demikian seruan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi semua pihak sehubungan pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2020.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads