Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.
Ibra kembali ditangkap pada 20 Februari 2003 di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Ibra divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
Namun, pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Penangkapan ini adalah yang keempat kalinya.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini