KPK Panggil Ketua KPPU Jadi Saksi Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Panggil Ketua KPPU Jadi Saksi Kasus Suap Distribusi Gula

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 23 Des 2019 10:02 WIB
Foto ilustrasi Ketua KPPU Kurnia Toha (Herdi Alif Al Hikam/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Kurnia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati kepada wartawan, Senin (23/12/2019).



Selain itu, KPK memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjasari. Adinda juga akan diperiksa untuk Laksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap, yakni Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan bersama Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.



Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.

"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9). (ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads