"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
Selain itu, KPK memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjasari. Adinda juga akan diperiksa untuk Laksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu dalam kaitan dengan pendistribusian gula.
"Uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9). (ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini