"Kalaupun Dewan Pengawas diisi orang dengan latar belakang baik, menurut saya, memang keberadaan Dewan Pengawas itu pasif. Jadi tidak bisa berbuat banyak juga," kata Oce saat dihubungi, Sabtu (21/12/2019).
Dia mengatakan pelaksanaan pemberantasan korupsi tetap ada di pimpinan dan pegawai KPK. Oce menilai nantinya peran Dewan Pengawas KPK tidak akan terlalu banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewas sebenarnya punya fungsi sebagian besar hanya tugas mengawas, tidak sampai ikut campur pengelolaan kegiatan KPK sehari-hari. Mereka lebih pasif, menunggu dimintanya izin. Misalnya ketika KPK lakukan penyadapan, maka pimpinan KPK menyampaikan permohonan ke Dewas, di situ mereka baru bergerak. Ketika ada dugaan pelanggaran etik, dilaporkan ke Dewas, di situ mereka berperan. Kemudian di akhir, mereka bisa melakukan evaluasi kerja. Jadi peran mereka tidak terlalu banyak juga, bukan peran KPK," bebernya.
Namun Oce menyoroti kehadiran UU KPK baru yang akan menambah birokrasi dalam upaya penegakan hukum. Prosedur izin kepada Dewan Pengawas diyakini menghambat pimpinan KPK.
![]() |
"Itu salah satu fungsi berkaitan penindakan, izin penggeledahan, penyadapan, izin penyitaan memang diberi Dewas. Dan sebetulnya ada batas waktunya dalam UU yakni 1 x 24 jam. Tapi di UU juga harus ada gelar perkara. Yang jelas kinerja KPK dalam proses penegakan hukum akan lebih panjang. Dan itu tentu dampaknya menyulitkan penegakan hukum. Yang dulu nggak perlu izin, sekarang perlu izin, izin kan bisa diterima dan ditolak. Prosedur ini tentu menghambat dan jauh lebih baik tanpa izin," ujarnya.
Tonton video PKS Minta Pimpinan Baru KPK Bongkar Kasus Century Hingga e-KTP:
Dia mengatakan nantinya proses penegakan hukum di KPK akan lebih panjang. Oce masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK, sehingga KPK dijalankan menggunakan UU yang lama, yang tak ada prosedur izin dalam upaya penegakan hukum.
Selain itu, menurutnya, kelima sosok anggota Dewan Pengawas KPK lebih pantas mengisi pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau ditanya soal Dewas dan situasi sekarang, saya memilih kondisi ideal. Para Dewas itu jadi pimpinan KPK dengan UU KPK yang lama. Mereka ini track record baik, dikenal publik baik, Mereka inilah yang harusnya jadi pimpinan KPK dengan UU yang lama. Kalau demikian, itu dahsyat," ucapnya.
"Kalau dengan sekarang, mereka pasif dan dengan UU yang sudah sudah dipreteli saat ini sayang banget. Maka kehadiran lima orang ini tidak akan berpengaruh apa-apa. Akan berpengaruh kalau figur lima orang ini jadi pimpinan KPK dengan model UU yang lama. Itu lebih efektif. Jadi ada perppu yang batalkan revisi, kemudian lima Dewas ini jadi pimpinan KPK. Menurut saya, itu sangat ideal," imbuh Oce.
Diketahui, lima orang Dewan Pengawas yang telah dilantik Jokowi yakni:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK)
2. Harjono (Ketua DKPP)
3. Albertina Ho (hakim)
4. Artidjo Alkostar (mantan hakim agung)
5. Syamsuddin Haris (peneliti LIPI)
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini