Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dewas, Ajak Publik Awasi Kerja KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Dewas, Ajak Publik Awasi Kerja KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 12:29 WIB
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima pimpinan beserta lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Koalisi Masyarakat Sipil menilai kerja KPK memberantas korupsi tak akan selincah sebelum UU KPK direvisi.

"Masalah pelemahan KPK yang inti adalah mencabut wewenangnya. Memindahkannya ke Dewas malah menambah masalah. Karena Dewas bukan penyidik, syarat untuk menjadi Dewas tidak seberat menjadi pimpinan dan proses menjadi Dewas juga tidak seketat pimpinan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).

Dia menyoroti kewenangan Dewas KPK yang dinilai akan menghambat kerja KPK. Sebab, lanjutnya, saat ini ada dua birokrasi yang mesti dijalankan di dalam tubuh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua YLBHI AsfinawatiKetua YLBHI Asfinawati (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Artinya untuk membuat KPK bekerja optimal sekarang ini ada dua level birokrasi. Satu birokrasi di tubuh KPK yang berujung pada pimpinan, dan 1 birokrasi lagi di tubuh Dewas. Dengan begini saja optimalisasi KPK pasti terganggu," ujar Asfinawati.

Dia menduga kinerja KPK akan menurun secara kuantitas dan kualitas karena ada dua level birokrasi yang mesti dilewati ini. Sehingga menurutnya perlu ada audit atas hasil kerja pimpinan KPK sekarang.



Berharap Angin Segar di Tubuh Baru KPK:




"Kalau nanti pimpinan yang sekarang membuat banyak kasus berjalan, perlu diaudit, penyelidikannya dan/atau penyidikannya pas zaman kapan. Agar publik tidak terkecoh," ujar dia.


Asfinawati mengungkit soal petisi yang pernah dibuat penyelidik-penyidik KPK yang mengeluhkan soal hambatan dalam pengusutan perkara. Saat petisi itu dikeluarkan, Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua KPK masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Salah satu poin dalam petisi tersebut yakni pegawai KPK mempersoalkan terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian penindakan. Penundaan dinilai tanpa alasan jelas dan terkesan mengulur waktu hingga kasus menjadi mandek dan sulit mengungkap kasus ke level lebih tinggi. Dia menilai bisa saja kasus mandek ini dijalankan lagi oleh Firli yang sudah menjadi pimpinan KPK.

"Jangan lupa permintaan Firli dibalikin ke instansi asalnya dulu (waktu belum jadi pimpinan) karena banyak kasus mandeg. Artinya penyelidikan sudah jalan, kasus-kasus begini kan semacam tabungan kasus. Yang bisa dijalankan oleh pimpinan sekarang. Tapi sebenarnya bukan hasil kerja pimpinan saat ini," ucap Asfinawati.
Halaman 2 dari 2
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads