Lima anggota Dewas KPK ini antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsudin Haris (peneliti LIPI).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Kredibel |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan. Oleh karena itu, kita harus melihat setiap penyadapan itu. Tapi kalau memang itu diperlukan, kenapa tidak," kata Harjono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Tiga dari lima anggota Dewas KPK ini sudah menyatakan segera mundur dari jabatan lamanya. Berikut rangkumannya:
Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Dia merupakan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dan segera menduduki jabatan baru sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK.
Direktur Utama IPC, Elvyn G Masassya mengatakan, setelah dilantik sebagai Dewas KPK, Tumpak melepas jabatannya di IPC.
"Dengan ditunjuknya Pak Tumpak sebagai Ketua Dewas KPK, maka beliau tak akan lagi menduduki posisi Komisaris Utama IPC," kata Elvyn, di Jakarta.
Tumpak menduduki posisi Komisaris Utama IPC sejak Juli 2017. Selama di IPC, Tumpak, kata Elvyn, sudah banyak dampak signifikan di tubuh korporasi. Dia menuturkan, selain kuat dalam memberikan arahan bisnis dan operasional, Tumpak punya perhatian besar dalam membangun integritas di lingkungan IPC.
"Tentu kami kehilangan sosok panutan, yang selama ini gigih membangun Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan IPC Grup," sambung dia.
Berharap Angin Segar di Tubuh Baru KPK:
Harjono
Harjono usai resmi dilantik sebagai Dewas KPK menegaskan segera mundur dari jabatannya sebelumnya yakni Ketua
Harjono akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dia akan segera melaporkan pengunduran dirinya di DKPP ke Presiden Joko Widodo.
"Nah itu yang aku belum tanya. Belum tanya. Ya pasti lah. Saya pikir pas. Nanti kita laporkan saja ke presiden," kata Harjono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Berharap Angin Segar di Tubuh Baru KPK |
Dia menyerahkan ke Jokowi siapa sosok yang tepat menggantikan dirinya di DKPP.
"Itu nanti presiden yang nentukan," ujar dia.
Albertina Ho
Albertina merupakan hakim aktif di Pengadilan Tinggi Kupang. Namun, jabatan struktura sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) akan dilepas karena telah dilantik sebagai Dewas KPK.
"Aturannya bilang apa saya harus melepas jabatan struktural saya sebagai Waka PT Kupang saya lepas," tegasnya.
Tetapi, untuk jabatan Hakim, dia mengatakan hanya mundur sementara. Keputusan Albertina mundur sementara dari hakim berkaitan dengan aturan pada PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. Hakim dilarang menjabat dalam sejumlah jabatan.
"Tidak mundur dari hakim, tapi mundur sementara dari hakim," ujar Albertina
Keputusan Albertina Ho mundur sementara dari hakim berkaitan dengan aturan pada PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. Hakim dilarang menjabat dalam sejumlah jabatan.
"Betul, aturannya bilang apa saya harus melepas jabatan struktural saya sebagai Waka PT Kupang saya lepas," tegasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini