Pimpinan KPK baru telah dilantik. Garda terdepan pemberantasan korupsi itu kini dipimpin Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Tak hanya itu, ada organ baru di tubuh KPK bernama Dewan Pengawas KPK. Tokoh-tokoh yang tak asing sebagai pendekar antikorupsi berada di dalamnya yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsudin Haris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kesepuluh orang itu akan mengemban amanah selama empat tahun ke depan. Jokowi pun menaruh asa pada mereka.
"Ya kita berharap sekali lagi penguatan KPK betul-betul nyata, pemberantasan korupsi bisa sistematis, betul-betul memiliki dampak yang baik ekonomi, bagi negara kita," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Menarik mengenai Dewan Pengawas KPK. Sebab organ baru itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU baru KPK hasil revisi.
Apa saja tugasnya? Silakan cek pada pranala di bawah ini:
Jokowi yakin komposisi Dewan Pengawas KPK yang diketuai Tumpak akan memberikan sesuatu yang berbeda di KPK. Dewan Pengawas KPK disebut Jokowi sudah teruji integritasnya.
"Yang kita pilih ini memang beliau-beliau yang memang baik. Punya pengalaman baik, kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dan hal-hal yang berkaitan dengan...," ucap Jokowi.
"Memang kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda. Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada yang mantan pimpinan KPK, ada juga akademisi, ada yang hakim konstitusi. Kombinasi yang sangat baik sehingga bisa memberikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK, dan bekerja sama baik dengan komisioner," tambahnya.
Berharap Angin Segar di Tubuh Baru KPK:
Sementara itu Tumpak menegaskan posisinya sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Meski memiliki kewenangan yang lebih, Tumpak mengatakan Dewan Pengawas KPK tak bisa mencampuri teknis perkara di KPK.
"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan saat ini bukan lagi waktunya untuk berbicara tentang pelemahan KPK. Dia berjanji untuk menyempurnakan sistem pemberantasan korupsi.
![]() |
"Kami akan lakukan karena UU sudah terjadi, sudah diubah dari yang lama menjadi baru. Kami tidak berbicara lagi soal lemah-tak lemah, tentu kami bicara ke depan. Kami laksanakan, kalau ada hal yang dirasa kurang, mohon disempurnakan lagi," ujarnya.
Tumpak lantas menjelaskan tugas Dewan Pengawas KPK yang merujuk pada UU Nomor 19/2019. Kewenangan Dewan Pengawas KPK mulai dari pengawasan tugas KPK hingga melaporkan hasil evaluasi KPK kepada Presiden Jokowi.
"Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Tiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik. Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR, dan BPK. Sudah diatur dalam UU," tutur dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini