Tilap Duit Rp 5 M dari Dirut Distributor Komputer, 6 Pria Ditangkap

Tilap Duit Rp 5 M dari Dirut Distributor Komputer, 6 Pria Ditangkap

Yogi Ernest - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 04:32 WIB
Polisi rilis 6 pelaku penipuan senilai Rp 5 M dari dirut distributor komputer (Yogi Ernest/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap enam pelaku yang menipu DH, direktur utama di sebuah perusahaan distributor komputer di Jakarta Pusat. Para pelaku menipu korban dengan modus menawarkan garansi bank hingga korban mengalami kerugian Rp 5 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, penipuan terjadi pada November 2019 lalu. Semula, korban ditawari mendapatkan garansi bank oleh salah satu tersangka yang mengaku memiliki jaringan di bank swasta.

"Korbannya yakni inisial DH, salah satu direktur utama PT Visiland, kerugiannya ditaksir sekitar Rp5,5 milyar lebih. Pada saat itu perusahaan hampir pailit. Yang berhasil diungkap 7 tersangka, tapi yang berhasil diamankan 6 tersangka, kita tahan. Satu tersangka lagi masih DPO," jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini menjanjikan dapat mengurus bank garansi dari beberapa bank yang ada, dari bank yang terkenal dan ada juga koperasi, salah satunya yang ada di daerah Bandung, Jawa Barat," sambungnya.



Keenam pelaku yang ditangkap yakni MA, YO, ASL, BHB, IS, ASR. Keenam pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan penipuan ini. Sementara satu tersangka berinsiail EWS masih diburu.

"MA ini adalah perannya melakukan perjanjian kerjasama, ada buktinya semua kerjasama. Kerjasama antara korban DH ini untuk pengurusan penerbitan bank garansi yang dia janjikan mampu mengeluarkan bank garansi senilai 30 miliar rupiah," tutur Yusri.

Selanjutnya, tersangka YO yang berperan memperkenalkan korban dengan tersangka lain yang seolah-olah memiliki jaringan di bank. Kemudian tersangka ASL ini selaku koresponden koperasi di Bandung.



"Dia mengaku dia adalah koresponden, tapi setelah dilakukan penyelidikan namanya tidak terdaftar sebagai koresponden koperasi tersebut. Kemudian yang keempat BS, ini yang mengurus penerbitan bank garansi Bank Maybank," katanya.

Sementara tersangka BHB berperan mengatur pengurusan bank garansi di sebuah bank swasta. Sedangkan tersangka IS adalah yang memperkenalkan korban dengan tersangka ASR yang merupakan penghubung.

"Dan yang ketujuh ini yang masih buron, inisialnya EWS Ini berperan sebagai notaris," ucapnya.

Berawal ketika korban diperkenalkan oleh tersangka YO kepada tersangka MA. Saat itu, perusahaan korban hampir pailit, kemudian ditawari mengurus garansi bank oleh YO.

"Kemudian dibuatlah surat perjanjian bahwa dia mengaku MA ini untuk mengeluarkan bank garansi DH dari dua bank. Tetapi setelah dilakukan penyelidikan semua itu adalah palsu," ucapnya.

Para tersangka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar sebagai uang muka. "Yang terakhir YO ini juga mengajak korban ini untuk melakukan penyelewengan fasilitas dana hingga Rp 50 miliar per tahun dari PT AWWS," tuturnya.



Sementara Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Deddy Murti mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari korban di antaranya beberapa dokumen yang seolah-olah dikeluarkan dari bank.

"Selanjutnya di antara barang bukti ini juga ditemukan satu senjata airsoft gun seolah-olah senjata api asli, kemudian satu kendaraan yang digunakan oleh tersangka," ucap Deddy.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan para tersangka. Polisi memastikan, dari keenam tersangka ini tidak ada pegawai perbankan, melainkan hanya pegawai konveksi.
Halaman 2 dari 2
(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads