Dapat Upah Rp 1 Juta, Pria di Penjaringan ini Rela Jadi Pengedar Sabu

Dapat Upah Rp 1 Juta, Pria di Penjaringan ini Rela Jadi Pengedar Sabu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 21 Des 2019 02:39 WIB
Polisi Rilis Penangkapan Pengedar Sabu di Penjaringan (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Seorang pria berinisial ABD ditangkap polisi karena menjadi pengedar 107,22 gram sabu. Tersangka mengaku mendapatkan upah untuk setiap gram sabu yang berhasil dia jual ke pemesan.

Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, ABD ditangkap di rumahnya di Penjaringan, Jakut pada Senin (16/11). Penangkapan ABD merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Ini adalah hasil penemuan kami yang sebelumnya kami melakukan penangkapan tersangka atas nama inisial EW (dengan barang bukti) 2 paket. Kemudian kami kembangkan lagi sehingga kami mendapati tersangka ini, kami tangkap di Penjaringan dengan barang bukti sekitar 107, 22 gram," kata Kompol Joko Handono di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).

Joko menyebut, tersangka mengedarkan barang haram itu di wilayah Jakarta Utara. Tersangka menjualnya dalam bentuk paket kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan tersangka, tersangka mendistribusikan di wilayah Jakarta yang salah satunya kemarin ditangkap di Pademangan dan dikembangkan di wilayah Penjaringan," kata dia.

Tersangka berkomunikasi dengan kurirnya via WhatsApp. Saat transaksi, tersangka menyimpan barang di titik yang ditentukan, tanpa bertemu dengan kurir.

"Modusnya, jadi ada kurir yang memesan melalui WhatsApp, kemudian janjian ketemuan dan sistem putus. Barang ditarok di mana, kemudian dia diambil dan kebetulan pelaku yang pertama kami tangkap mengetahui barang ini asalnya dari mana dan kami melakukan pendalaman dan bisa menangkap yang lebih besarnya," ucap Joko.




Tonton juga video Polisi Tangkap Penyuplai Sabu di Palu, Asetnya 10 Miliar:



Tersangka mendapatkan keuntungan apabila berhasil menjual sabu. Sementara, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut selama tiga bulan.

"Keuntungan yang didapatkan 1 gram ini dia mendapat upah Rp1.000.000. Sudah melalukan semenjak 3 bulan yang lalu," sebut Joko.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone, satu unit timbangan elektronik, satu pack bungkus plastik klip kosong. Ada pula satu bungkus plastik putih ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan sabu. Serta tujuh bungkus plastik klip kecil masing-masing di dalamnya diduga berisikan sabu dengan total 107.22 gram.

"Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads