"Tidak mundur dari hakim, tapi mundur sementara dari hakim," ujar Albertina kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Jumat (20/12/2019).
Keputusan Albertina Ho mundur sementara dari hakim berkaitan dengan aturan pada PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim. Hakim dilarang menjabat dalam sejumlah jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, aturannya bilang apa saya harus melepas jabatan struktural saya sebagai Waka PT Kupang saya lepas," tegasnya.
Sementara itu, terkait tugas barunya sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho akan lebih dulu berdiskusi soal kewenangan Dewas termasuk soal penyadapan seizin Dewas sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan, izin pengadilan juga nggak masalah. Iya, to? Nggak ada masalah. Saya kan pernah jadi ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Nggak ada masalah," kata Albertina Ho.
Tonton juga Jokowi Soal Dewas KPK: Kombinasi yang Sangat Baik :
(fdn/fdn)











































