"Nanti akan kami samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK. Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," kata Tumpak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan lakukan karena UU sudah terjadi, sudah diubah dari yang lama menjadi baru. Kami tidak berbicara lagi soal lemah-tak lemah, tentu kami bicara ke depan. Kami laksanakan, kalau ada hal yang dirasa kurang, mohon disempurnakan lagi," ujarnya.
Tumpak lantas menjelaskan tugas Dewan Pengawas KPK yang merujuk pada UU Nomor 19/2019. Kewenangan Dewan Pengawas KPK mulai dari pengawasan tugas KPK hingga melaporkan hasil evaluasi KPK kepada Presiden Jokowi.
"Satu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Tiga, menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik. Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran UU ataupun pelanggaran kode etik tadi dan memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke Presiden, DPR, dan BPK. Sudah diatur dalam UU," tutur dia. (knv/haf)