Penyadapan KPK Seizin Dewas Bikin Ribet? Albertina Ho: Nggak

Penyadapan KPK Seizin Dewas Bikin Ribet? Albertina Ho: Nggak

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 17:46 WIB
Albertina Ho (ari/detikcom)
Jakarta - Penyadapan KPK, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, harus seizin Dewan Pengawas KPK. Menurut anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, hal itu tidak menghambat kinerja KPK.

"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan, izin pengadilan juga nggak masalah. Iya, to? Nggak ada masalah. Saya kan pernah jadi ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Nggak ada masalah," kata Albertina Ho setelah diangkat Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (20/12/2019).



Terkait kewenangan Dewas KPK, Albertina akan mendiskusikan dengan komisioner KPK. Sebab, ada isu bahwa kewenangan Dewas KPK lebih besar dari komisioner.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan saya bilang tadi, kita diskusikan. Bunyi-bunyi UU kan seperti itu. Kita baca ada turunannya perpres dan sebagainya," cetus Albertina.



Albertina mengaku tidak akan mundur sebagai hakim. Namun, sebagai Wakil Ketua PT Kupang, dia sudah mundur.

"Tetaplah (sebagai hakim). UU KPK bilang bagaimana jabatan struktural, kan? Sudah saya lepas jabatan struktural, saya sebagai Wakil Ketua PT. Nggak boleh saya rangkap," kata Albertina. (knv/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads