Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (19/12/2019), dua tersangka, Yusril dan Indra Rospandi melakoni 17 adegan. Dalam keadaan terborgol, dua tersangka menjalani satu per satu adegan yang membuat Andi hilang nyawa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan ketarangan saksi dengan fakta di lapangan. Dari belasan adegan itu, terungkap, korban awalnya sedang menikmati kopi di samping Fakultas Hukum, UMI Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi tiba-tiba, Andi bersama rekan-rekannya diserang oleh kelompok pelaku yang sebagian besar merupakan mahasiswa Mapala UMI. Indratmoko mengatakan, Andi tak bisa berlari kencang menghindari serangan kelompok pelaku.
Polisi menyebut, korban sempat mengalami patah kaki, sehingga tak bisa berlari cepat. Hingga akhirnya Andi jadi korban penikaman sampai tewas.
"Kebetulan korban ini pernah kecelakaan, kakinya pernah patah, jadi larinya mungkin agak lambat dari teman-teman yang lain sehingga dia menjadi korban," kata Indratmoko kepada wartawan pascarekonstruksi.
Sebelum korban ditikam hingga tewas, salah satu tersangka, Indra, sempat berniat menikam Andi. Saat menyerang korban, tersangka Indra yang lebih dulu berhadapan dengan korban.
Tonton juga video Aksi Mappatettong Siri Tuntut Polisi Usut Kematian Mahasiswa UMI:
Namun, pelaku ketika itu beranggapan kalau korban merupakan anggota Mapala UMI. Ciri khan korban yang mengenakan slayer akhirnya mengurungkan niat Indra menikam Andi.
Nahasnya, Andi tak lolos dari amukan kelompok pelaku. Nyawa Andi hilang di tangan tersangka lainnya yakni Yusril.
"Jadi pelaku yang pertama kan Indra nih, dia mau tikam, tapi ketika mau tikam korban ini ada pakai slayer, dia kira korban ini anggota dari Mapala, karena kebetulan dia Mapala," kata Indratmoko.
"Jadi datanglah pelaku (Yusril) ini langsung melakukan penikaman," sambungnya.
Dari hasil rekonstruksi, jaksa, Rizal Djamaluddin menyebut tersangka bernama Yusril diduga sudah merencanakan pembunuhan itu lebih dulu. Dia menilai pembunuhan itu diawali perencanaan.
Menurut Rizal, ada percakapan yang mempertanyakan apakah alat yang akan digunakan untuk membunuh Andi sudah langkap atau belum sebelum penikaman terjadi.
"Ditambahkan Pasal 340 untuk tersangka utama. Iya perencanaan pembunuhan. Karena kan sudah ada perencanaan terlebih dahulu sebelum penyerangan dilakukan terhadap korban. Kan sempat ditanyakan itu 'sudah lengkap alatmu tidak'," kata Rizal.
Rizal menjelaskan, ada seorang saksi berinisial KB yang memberitahu pelaku kalau korban sedang menikmati kopi di samping Fakultas Hukum UMI Makassar.
"Setelah itu mereka melakukan penyerangan ke Cafe Bus," sambung Rizal.
Jaksa menyebut tersangka utama penikaman yang menewaskan korban, Yusril dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 340 Juncto 355 Juncto Pasal 170 KUHP. Sementara tersangka Indra, dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 355 KUHP.
"Untuk Pasal 340 ancaman hukumannya hukuman mati," katanya.
Halaman 2 dari 2