Andi Fredi tewas terkena sabetan senjata tajam di Kafe Bus, samping Fakultas Hukum UMI, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12 November 2019, pukul 17.30 Wita. Saat itu, ada 20 orang yang ikut menyerang ke lokasi ngopi-ngopi itu.
Sebanyak 20 orang diburu polisi. Polisi mencokok 12 orang. Kamis, 14 November 2019, tiga mahasiswa UMI menjadi tersangka. Mereka adalah Yusril (19) dan Indra Rospandi (20). Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Teknologi Industri yang tak aktif mengikuti kuliah, mengantongi indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 1,5 untuk semester I dan semester II. Selanjutnya, ada Syahrul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (19/11/2019) pukul 14.58 Wita, rekonstruksi digelar di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani. Sebanyak 17 adegan diperagakan dua orang tersangka, yakni Yusril dan Indra. Dari sini, detail penikaman terungkap.
Penyerangan ke Kafe Bus diawali dengan perencanaan. Kata polisi, bukti adanya perencanaan tersebut adalah percakapan yang mempertanyakan apakah alat yang akan digunakan untuk membunuh Andi sudah langkap atau belum sebelum penikaman terjadi. Yusril menjadi perencana.
"Karena kan sudah ada perencanaan terlebih dahulu sebelum penyerangan dilakukan terhadap korban. Kan sempat ditanyakan itu 'sudah lengkap alatmu tidak'," kata Rizal.
Mereka menggunakan parang, badik, dan pipa besi bergerak ke Kafe. Sebanyak 20 orang menyerang tujuh orang di Kafe, salah satunya Andi Fredi, yang sedang menikmati kopi. Saat itu Andi mengenakan syal atau slayer.
Korban ditikam lantaran tertinggal oleh rekan-rekannya yang berhasil melarikan diri dari serangan komplotan pelaku.
"Kebetulan korban ini pernah kecelakaan, kakinya pernah patah, jadi larinya mungkin agak lambat dari teman-teman yang lain sehingga dia menjadi korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Indratmoko mengatakan salah satu tersangka Indra Rospandi sempat hendak menikam Andi. Namun niat itu diurungkan lantaran pelaku menganggap Andi anggota Mapala, karena Andi memakai syal. Namun kemudian Andi tewas oleh Yusril.
"Jadi datanglah pelaku (Yusril) ini langsung melakukan penikaman," sambung Indratmoko.
Yusril sebagai tersangka utama menjadi perencana penyerangan ke Kafe. Dia kena pasal berlapis, yakni Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 340 juncto 355 juncto Pasal 170 KUHP. Sementara itu, tersangka Indra dikenai Pasal 338 juncto Pasal 355 KUHP.
"Untuk Pasal 340 ancaman hukumannya hukuman mati," kata jaksa Rizal Djamaludin kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini