"Ditambahkan Pasal 340 untuk tersangka utama. Iya perencanaan pembunuhan," kata jaksa, Rizal Djamaluddin kepada wartawan pasca-rekonstruksi di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (19/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan sudah ada perencanaan terlebih dahulu sebelum penyerangan dilakukan terhadap korban. Kan sempat ditanyakan itu 'sudah lengkap alatmu tidak'," kata Rizal.
Menurut Rizal, ada seorang saksi berinisial KB yang memberitahu pelaku kalau korban sedang menikmati kopi di samping Fakultas Hukum UMI Makassar. "Setelah itu mereka melakukan penyerangan ke Cafe Bus," sambung Rizal.
Jaksa menyebut tersangka utama penikaman yang menewaskan korban, Yusril dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 340 Juncto 355 Juncto Pasal 170 KUHP. Sementara tersangka Indra, dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 355 KUHP.
"Untuk Pasal 340 ancaman hukumannya hukuman mati," katanya.
Tonton juga Geger! Mahasiswi UIN Makassar Dibunuh Pacar, Diduga Tengah Hamil :
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini