Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Dituntut 2 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 20:56 WIB
Andi Taswin Nur menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor. (Faiq/detikcom)

Setelah itu, Darman memberi tahu Andra bahwa PT Inti berencana membuat kontrak proyek sekitar Rp 200 miliar. Andra disebut jaksa mengaku akan membantu agar PT Inti mendapatkan proyek itu.

"Andra menyampaikan akan 'mengawal' pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II dan apabila ada hambatan agar menyampaikannya," ujar jaksa.

Pada akhirnya, jaksa mengatakan PT Inti dan PT Jaya Teknik Indonesia ditetapkan sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek semi BHS untuk 10 bandara. PT Inti mendapatkan proyek di 6 bandara, sedangkan sisanya akan dikerjakan PT Jaya Teknik Indonesia (JTI). Proyek itu senilai Rp 143.825.000.000 dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas proyek itu, jaksa menyebut Darman memerintahkan sopirnya atas nama Endang untuk memberi tahu Taswin agar berkomunikasi dengan Andra terkait realisasi penyerahan uang. Dalam komunikasi itu, kode 'buku' digunakan sebagai pengganti kata 'uang'.

Darman juga memerintahkan Taswin menyerahkan uang beberapa kali ke Andra melalui sopirnya, Endang. Berikut tahapan penyerahan uang Taswin ke Andra melalui sopirnya:

-26 Juli 2019 Darman menyerahkan uang kepada Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar USD 53 ribu;
-27 Juli 2019 Darman menyerahkan uang kepada Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar Rp 253.620.000 dan ditukarkan uang mata asing menjadi USD 18 ribu; dan
-31 Juli 2019, Darman menyerahkan uang ke Taswin untuk diserahkan ke Andra sebesar uang Rp 1 miliar dengan ditukar uang Singapura dollar sebesar SGD 96.700.

"Dapat disimpulkan telah terjadi peralihan seluruh penguasaan fisik atas sejumlah uang dari saksi Darman selaku pemberi melalui terdakwa Andi Taswin Nur selaku perantara kepada saksi Andra selaku penerima melalui Endang. Maka kami berpendapat unsur memberi sesuatu terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," papar jaksa.

(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads