Bantah Makar, Pengibar Bintang Kejora Suryanta dkk Ajukan Eksepsi

Bantah Makar, Pengibar Bintang Kejora Suryanta dkk Ajukan Eksepsi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 19 Des 2019 19:55 WIB
Foto: Faiq Hidayat - sidang terdakwa pengibar bendera bintang kejora di PN Jakpus

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan para terdakwa bersama beberapa koordinator wilayah persatuan mahasiswa dan pemuda Papua di Jakarta melakukan aksi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 28 Agustus 2019. Mereka melakukan orasi secara bergantian yaitu sebagai berikut:

1. Meminta pemerintah Republik Indonesia melakukan referendum di Papua agar Papua menjadi Negara Papua Merdeka yang memisahkan diri dari Negara Republik Indonesia.

2. Menuntut diprosesnya orang-orang yang berbuat rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menuntut kemerdekaan atau referendum bagi Papua atau diadakan referendum bagi Papua dengan maksud melepaskan wilayah Papua dan Papua Barat dari Indonesia dan mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai simbol Papua Merdeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tindakan para terdakwa sebagaimana disebut di atas merupakan perbuatan makar dengan maksud untuk memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata jaksa.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP.

(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads