Tetangga Novel Baswedan Diperiksa soal Laporannya ke Dewi Tanjung
Kamis, 19 Des 2019 18:53 WIB

"Saksi dari warga di tempat kita. Jadi saksi itu warga yang pada saat saksi itu melakukan evakuasi ada 5 (orang), nah itu siap menyampaikan keterangan sebagai saksi peristiwa itu adalah peristiwa yang sebenarnya, bukan peristiwa yang seperti dijelaskan oleh DT rekayasa atau bohongan," beber Yasri.
Dalam pemeriksaan itu, Yasri juga sempat ditanya apakah dia mendapatkan kuasa dari Novel Baswedan untuk melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Yasri mengaku mendapatkan dukungan dari Novel Baswedan untuk melaporkan Dewi Tanjung. Adapun Dewi Tanjung dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 220 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa.
"Jadi artinya apa, orang yang dengan sengaja melaporkan berita yang tidak sebenarnya, artinya dia membohongi penyidik, penguasa. Nah, ini harusnya penguasa jemput bola dong biar lebih cepat, tapi kami mengapresiasi bahwa saat ini kami dipanggil untuk diklarifikasi, itu bagian respons pihak kepolisian, laporan kami ditindaklanjuti lebih baik," tandas Yasri.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini